Diduga Bawa 2 Ton Methamphetamine Cair, Kapal MV Ocean Porter Diamankan di Kepri
Agustus 19, 2026
Riau, bukainnews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapal tersebut diduga membawa narkotika cair jenis methamphetamine dengan jumlah mencapai sekitar 2,6 ton.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, jaringan narkotika diduga berupaya menyamarkan identitas kapal. Kapal tersebut sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker, kemudian berganti nama menjadi MV Ocean Porter dan berlayar menggunakan bendera Tanzania.
Setelah diamankan, kapal kemudian ditarik menuju pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunac, serta Narkotest.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan cairan yang diduga merupakan methamphetamine dengan berat sekitar 2,6 ton. Cairan tersebut disimpan dalam delapan drum yang masing-masing memiliki kapasitas 200 liter serta satu tangki air berkapasitas 1.000 liter.
Selain dugaan narkotika, petugas juga menemukan rokok ilegal asal China dengan merek GD. Barang tersebut ditemukan sebanyak 157 kotak dengan total sekitar 1.570.000 batang rokok.
Dalam operasi pengamanan tersebut, Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 30005 dan BC 20011 milik Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau. Unit K9 Bea Cukai Batam juga turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan kapal.
Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk asal dan tujuan barang serta keterlibatan para awak kapal.