Data Anak Diduga Dipakai Tanpa Izin, Kemendikdasmen Periksa Pengelolaan Dapodik
Agustus 07, 2026
Jakarta, bukainnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menelusuri informasi di media sosial mengenai dugaan pencatutan data anak untuk pendaftaran ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Informasi tersebut menyebut satuan pendidikan tertentu diduga mengambil dan menggunakan data anak tanpa sepengetahuan orang tua. Kemendikdasmen kini melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi, kronologi kejadian, serta pihak yang terlibat.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya menangani informasi tersebut dengan serius dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," kata Gogot dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (6/8/2026).
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa satuan pendidikan hanya dapat memasukkan data peserta didik ke Dapodik melalui akun resmi yang memiliki kewenangan. Sekolah juga harus menggunakan dokumen dan mengikuti prosedur administrasi penerimaan peserta didik sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah mengelola Dapodik sebagai sistem pendataan pendidikan nasional. Sistem tersebut menjadi dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan pendidikan.
Dalam pengelolaannya, pemerintah menerapkan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendikdasmen juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila pemeriksaan menemukan penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi tanpa dasar yang sesuai, atau pelanggaran tata kelola Dapodik.
Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.