Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam hingga Tewas di Bali

                             (Doc-Tirtoid)

Bali, bukainnews.id - Polres Tabanan menetapkan lima pria sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang terduga pelaku pencurian ayam yang berujung tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7) dini hari dan kini masih dalam proses penyidikan.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. "Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7) malam.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menjelaskan, lima tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. "Kemudian dari 18 saksi itu, kelima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Polisi menyatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung. Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WITA ketika korban berinisial KD diduga hendak mencuri seekor ayam aduan milik warga berinisial IWS di Banjar Juwuk Legi. Saat aksinya diketahui pemilik ayam, KD berusaha melarikan diri.

Menurut Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, warga yang geram karena maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut kemudian mengejar dan mengeroyok korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. "Warga emosi karena maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut, kemudian melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Wiwik Endrayani.

Selain melakukan pengeroyokan, massa juga membakar sepeda motor yang digunakan korban hingga hangus sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi. Petugas Polsek Baturiti yang menerima laporan sekitar pukul 02.00 WITA langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Namun, saat petugas tiba, korban telah meninggal dunia sehingga tidak sempat mendapatkan pertolongan medis.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 12 tahun penjara.