Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Metro Jaya Ungkap Peran 7 Tersangka Bentrokan Antarwarga di Pegangsaan

                                (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam penanganan kasus bentrokan antarwarga yang terjadi di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Bentrokan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu korban mengalami luka-luka, serta menyebabkan kerusakan gerobak milik pedagang UMKM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi, rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti lainnya, polisi menyimpulkan bahwa para tersangka berasal dari dua kelompok yang berbeda. Empat orang diduga terlibat dalam perusakan gerobak, sedangkan tiga lainnya diduga melakukan pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, "Terkait perusakan gerobak makanan pedagang, sudah ditetapkan empat orang tersangka dengan inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara untuk perkara pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ditetapkan tiga orang tersangka berinisial SK, AS, dan OR."

Menurut polisi, empat tersangka dalam perkara perusakan gerobak merupakan kelompok pendatang. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga setempat yang diduga melakukan aksi balasan saat bentrokan berlangsung.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga kini masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

Budi menegaskan, "Perkara ini terus berjalan. Kami minta beri ruang kepada teman-teman penyidik agar ini ditangani secara profesional."

Sementara itu, kondisi di Jalan Matraman Dalam dan kawasan Pegangsaan dilaporkan telah berangsur kondusif. Aktivitas masyarakat, termasuk pedagang dan UMKM, kembali berjalan normal dengan pengamanan yang masih dilakukan aparat gabungan.