Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

MUI Tegaskan Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005

                         (Doc-Fakta Indo)

Jakarta, bukainnews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyoroti penanganan kasus korupsi dengan mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku dalam kondisi tertentu. Gagasan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum diajukan sebagai rekomendasi kepada pemerintah.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa pandangan tersebut merujuk pada fatwa MUI yang telah diterbitkan sejak Musyawarah Nasional tahun 2005. Namun, fatwa tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum sehingga tidak dapat langsung diterapkan.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan hukuman mati dapat diberlakukan apabila tindak pidana korupsi dinilai mengancam keberlangsungan negara. "Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar KH M Cholil Nafis, Selasa (28/7/2026).

MUI berharap pembahasan dalam KUII VIII menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.