Kepala BGN Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN, Pelanggaran Disiplin Jadi Alasan Utama
Juli 28, 2026
Jakarta, bukainnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah pembenahan internal dengan memberhentikan 261 pegawai non-ASN pada Senin (27/7/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah lembaga menemukan berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sejumlah pegawai.
Jumlah pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Menurut Kepala BGN Sudaryono, sebagian besar pemberhentian dipicu oleh pelanggaran disiplin serta ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan kerja.
Di sisi lain, BGN juga masih memproses penjatuhan sanksi terhadap ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat, seperti keterlibatan dalam judi online maupun dugaan tindak pidana korupsi. Sudaryono menyebut sembilan pegawai berpotensi menerima sanksi pemberhentian karena pelanggaran berat. Sementara itu, 39 pegawai lainnya akan dikenai mutasi, demosi, atau peringatan administratif akibat pelanggaran disiplin yang bersifat ringan.
Melalui kebijakan tersebut, BGN menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola lembaga dengan memprioritaskan pemberantasan korupsi, memastikan program Makan Bergizi Gratis tepat sasaran, serta memperluas transparansi dan pengawasan dari masyarakat.