Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Juru Parkir di Kebayoran Baru Ditangkap Usai Curi Puluhan Pasang Sepatu dari Indekos

                        (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial H (49) yang diduga mencuri puluhan pasang sepatu dari sejumlah rumah indekos di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui telah beberapa kali beraksi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma mengungkapkan, pelaku diduga mencuri sekitar lima hingga sepuluh pasang sepatu di setiap lokasi, dengan total barang yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 20 pasang.

"Setiap TKP itu paling tidak kurang lebih 5 sampai 10 pasang. Jadi mungkin ada ya sekitar 20-an sepatu paling tidak yang diambil," kata Nugrahadi, Rabu (22/7).

Kasus ini bermula dari laporan seorang penghuni indekos yang kehilangan sepatu dan menghubungi Hotline 110. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi wajah pelaku, yang selanjutnya disebarkan kepada masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru AKP Andre JR Simamora menjelaskan, proses penyelidikan cukup sulit karena sepatu tidak memiliki identitas seperti perangkat elektronik sehingga sulit dilacak setelah dijual.

"Karena sepatu ini yang paling susah kan kami enggak ada identitasnya kayak handphone, enggak ada data pemiliknya. Karena dia jualnya juga langsung ketengan,” kata Andre.

Pelaku akhirnya diamankan saat hendak kembali melakukan aksi pencurian di Jalan Antena II, Kramat Pela. Warga yang telah mengenali wajah pelaku segera memberikan informasi kepada polisi.

"Karena sudah dikenali dan tim juga sudah menyebar informasi agar masyarakat apabila ada yang melihat untuk segera melapor, tersangka tidak sempat melancarkan aksinya kemudian diamankan,” jelas Andre.

Dalam pemeriksaan, H mengaku menjual sepatu hasil curian ke pasar loak di sekitar Pasar Kebayoran dengan harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menerima barang hasil curian serta berupaya mengembalikan sepatu kepada para pemiliknya. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.