Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jaksa Ungkap Dugaan Uang Hasil Penjualan Sabu Dipakai Eks Kapolres Bima untuk Umrah

                           (Doc-Istimewa)

Bima, bukainnews.id – Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan hasil penjualan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil penjualan sabu untuk membiayai keberangkatan ibadah umrah bersama keluarganya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyebut dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika dimanfaatkan terdakwa untuk kepentingan pribadi, salah satunya dengan mendaftarkan perjalanan ibadah umrah.

“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,” sebut penuntut umum dalam dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, keberangkatan tersebut melibatkan tujuh orang, termasuk Didik dan sejumlah anggota keluarganya. Rombongan itu didaftarkan melalui sebuah biro perjalanan yang berada di Jakarta Timur.

Berdasarkan dakwaan, biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan ibadah umrah tersebut mencapai sekitar Rp434,5 juta. Keberangkatan rombongan dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2026. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang perdana. Perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa melalui tahapan persidangan berikutnya sesuai proses hukum yang berlaku.