Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gandeng KADIN dan UNSIKA Pacu Investasi Daerah, DPRD Karawang Godok Raperda RPIK

                          (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bergerak cepat mematangkan regulasi sektor industri. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Karawang menggelar rapat kerja bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, serta akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) di Ruang Rapat DPRD Karawang, Kamis (23/7/2026).

Rapat kolaboratif ini fokus membahas penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (Raperda RPIK). Regulasi ini diproyeksikan menjadi landasan hukum strategis untuk mengarahkan arah kebijakan industri di salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia tersebut.

Pertemuan lintas sektor ini merupakan tindak lanjut nyata dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar pada 16 Juli 2026 lalu mengenai pembentukan Pansus Raperda RPIK. Agenda pembahasan ini sebelumnya telah disusun secara matang melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 13–14 Juli 2026.

Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam merumuskan kebijakan ini. Menurutnya, regulasi yang dilahirkan harus bersifat komprehensif agar mampu menjawab tantangan zaman.

“Penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ini harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri di Karawang, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Di sisi lain, dunia usaha menyambut baik ruang kolaborasi ini. Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Aris Susanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang terbangun antara legislatif, eksekutif, akademisi, dan pelaku usaha. Menurut Aris, kerja sama multi-pihak seperti ini merupakan faktor krusial demi mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan di Karawang.

Melalui kerja Pansus ini, DPRD Kabupaten Karawang menargetkan pembahasan Raperda RPIK dapat rampung dengan mengakomodasi seluruh masukan konstruktif dari berbagai elemen. Jika disahkan, peraturan daerah ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh. RPIK tidak hanya dirancang untuk menarik investasi baru, tetapi juga menciptakan iklim industri yang berdaya saing, ramah lingkungan, memperluas lapangan kerja, dan ujungnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.