Dugaan Korupsi Pengadaan Barang, Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK
Juli 22, 2026
Jakarta, bukainnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka terlibat dalam benturan kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa, praktik suap terkait proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi. KPK juga langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Selama menjalani proses penyidikan, para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penyidik menjerat Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.