Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

                              (Doc-nixnews)

Denpasar, bukainnews.id – Sebanyak 19.142 botol minuman keras (miras) ilegal berpita cukai palsu berhasil disita dalam operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Denpasar, Bali. Ribuan botol minuman beralkohol tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah kawasan wisata di Pulau Dewata. Nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp12,55 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menduga Bali menjadi target distribusi karena merupakan salah satu destinasi wisata utama di Indonesia. Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan setara dengan 14.400,36 liter dan terdiri atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B dan C dari berbagai merek.

"Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers pada Selasa (28/7/2026).