Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tolak MBG Libur, GAMPEMBI: Supplier Dirugikan

                            (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara resmi menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur peniadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Penolakan itu disampaikan Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, dalam konferensi pers pada Kamis (18/6/2026).

Alven menegaskan SE tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN. "Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk," ujar Alven.

Sebelumnya, pemerintah dan BGN menyatakan penghentian kegiatan dapur SPPG selama libur sekolah dilakukan untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap kualitas dan standar program MBG. BGN juga berencana menghentikan sementara pembangunan SPPG baru sekaligus memperbarui sistem penghitungan insentif bagi mitra yang sudah beroperasi.