Rencana Penyusunan Perda Larangan Aktivitas LGBT di Karawang, HES: Perlu Ada Payung Hukum Daerah
Juni 10, 2026
"Perlu ada payung hukum daerah sebagai antisipasi agar tidak muncul dampak sosial yang meresahkan masyarakat," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, keberadaan perda tersebut dinilai krusial untuk menjaga nilai-nilai keagamaan serta tradisi pesantren yang telah mengakar kuat di Karawang dan Jawa Barat secara umum. Isu ini pun mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk ulama, kiai, dan pengasuh pondok pesantren setempat.
Meskipun belum ada undang-undang khusus di tingkat nasional, penyusunan perda ini tetap dapat merujuk pada peraturan yang berlaku. Antara lain, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan pencegahan sejak dini melalui pendekatan hukum, pendidikan, serta pembinaan keagamaan. "Jangan ada pembiaran. Semua pihak harus bersatu menjaga lingkungan masyarakat yang kondusif," pungkasnya.