Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Proyek Disdikbud


                             (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim pada Selasa (9/6).
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud tahun 2026 Abi Nurwardani, seorang pihak swasta yang juga keponakan bupati Adi Triadi, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK bersama Kortas Tipikor Polri pada Senin (8/6), yang sebelumnya berhasil mengamankan 10 orang.

Saat ini, keempat tersangka telah dijebloskan ke tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam ekspos kasus ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset perbankan.

"Barang bukti dalam bentuk uang tunai, ada rupiah, dolar, riyal, kemudian ada sejumlah rekening yang juga diamankan, di mana saldo-saldo di dalamnya total dengan uang tunai yang diamankan, senilai hampir Rp 2 miliar," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut, para tersangka diketahui melancarkan modus pinjam nama atau menggunakan identitas orang lain.
"Jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening, artinya membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru," bebernya.

Budi menambahkan bahwa rekening penampungan tersebut sengaja dibuat dengan meminjam identitas bawahan hingga pekerja di lingkungan pemkab.
"Ada yang atas nama OB (office boy), kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab," lanjutnya.