Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi Program MBG


                              (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Penolakan tersebut didasari oleh status Sony yang dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami tidak perlu mengulang karena sudah ditegaskan oleh Direktur Penyidikan bahwa pengajuan JC tersebut ditolak dengan alasan yang bersangkutan merupakan pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2026).

Walau demikian, Febri memilih untuk tidak membeberkan lebih dalam mengenai detail konstruksi perkara yang mengukuhkan posisi Sony sebagai pelaku utama. Langkah ini diambil demi menjaga kerahasiaan materi penyidikan yang saat ini masih berjalan agar tidak terbuka seutuhnya ke publik.

"Kalau saya menjelaskan pelaku utama, berarti membuka seluruh konstruksi perbuatan yang dilakukan Soni di MBG. Tetapi saya rasa cukup bahwa kita nyatakan JC-nya ditolak karena yang bersangkutan merupakan pelaku utama," ujar dia.

Penjelasan dari pihak Kejagung ini sekaligus menepis spekulasi mengenai adanya penyebab lain di balik penolakan tersebut, semisal adanya keterangan yang berubah-ubah dari Sony atau ketidakcocokan informasi dengan alat bukti yang sudah dikantongi tim penyidik.

Di sisi lain, Febri turut memberikan respons terkait pernyataan Sony sebelumnya yang sempat menyinggung soal dugaan keterlibatan puluhan pihak lain dalam lingkaran tata kelola program MBG. Kejagung menyatakan tetap menghormati semua poin yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berkomitmen untuk menelusuri setiap petunjuk yang ada demi memperkuat pembuktian kasus.

"Dapat saya jelaskan bahwa apa yang disampaikan Pak Sony dalam BAP kami hargai, dan kami berharap setiap pihak yang diperiksa dapat membuka semua hal, baik mengenai perbuatan yang sebenarnya terjadi maupun pihak-pihak yang terlibat," lanjutnya.