Kasus Korupsi MBG Bertambah, Andri Mulyono Resmi Jadi Tersangka
Juni 12, 2026
Perusahaan tersebut diketahui merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli oleh Badan Gizi Nasional dalam program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," tutur Syarief di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami aliran dana dalam dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG di lingkungan BGN sepanjang 2025 hingga 2026.