Gagalkan Peredaran Barang KW, DJKI Kemenkum Musnahkan Ratusan Pakaian Lacoste Palsu
Juni 23, 2026
Jakarta, bukainnews.id — Sebanyak 567 potong pakaian KW bermerek Lacoste yang bernilai sekitar Rp940 juta dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Tindakan pemusnahan barang tiruan ini berawal dari aduan pemegang hak paten merek yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh tim PPNS DJKI.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, dalam keterangannya di hadapan media merinci berbagai jenis pakaian yang berhasil diamankan dari operasi penindakan tersebut. "Jadi kita telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan juga telah melakukan penyintaan dimana barang bukti yang bisa kita lihat sekarang ini sejumlah total 567 item terdiri dari kaos jersey, celana training, jaket, kemeja, sweater, polo t- shirt, kaos, dan boxer," kata Arie.
Menurut jenderal bintang satu tersebut, penyitaan aset palsu senilai hampir satu miliar rupiah dari salah satu mal di kawasan Jakarta Timur ini menjadi bukti konkret ancaman kerugian ekonomi yang mengintai industri retail nasional. Proses hukum perkara ini diselesaikan melalui mekanisme hukum restorative justice. Pemilik sah dari merek Lacoste bersikap kooperatif dengan tidak mengajukan tuntutan denda finansial kepada pelaku, dengan syarat mutlak bahwa seluruh pakaian palsu tersebut harus dimusnahkan agar tidak bocor ke konsumen.