Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Edarkan Ribuan Pil Tramadol dan Hexymer, Pemuda Karawang Ditangkap Polisi

                         (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id – Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan daftar G dari sebuah rumah kontrakan di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang. Dalam operasi senyap tersebut, seorang pria berumur 25 tahun berinisial A.H yang bertindak sebagai pengedar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak berwajib mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut nyata atas keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya praktik jual beli obat-obatan terlarang di area pemukiman mereka. Setelah mengantongi informasi matang, polisi segera melakukan pengintaian dan langsung menggerebek lokasi yang dicurigai.

Mengenai detail penangkapan ini, Kasi Humas IPDA Cep Wildan mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah memberikan keterangannya secara resmi. "Benar, Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba mengamankan satu pelaku penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Desa Kedawung, Lemahabang," ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, Kamis sore.

Saat melakukan penggeledahan di kamar kontrakan pelaku, petugas dikejutkan dengan penemuan ribuan butir pil berbahaya siap didistribusikan ke konsumen. "Total ada 2.200 butir obat keras. Rinciannya Tramadol 1.300 butir, Hexymer 640 butir, dan Pil YY sebanyak 260 butir," tegasnya.

Selain tumpukan pil penenang tersebut, penegak hukum turut menyita uang tunai senilai Rp850.000 yang merupakan sisa hasil penjualan hari itu, lengkap beserta dua buah ponsel pintar milik pelaku. Tersangka A.H kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang guna menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik narkoba.