Beli 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Pemuda di Medan Terancam Denda Rp60 Miliar
Juni 11, 2026
Penangkapan kedua terdakwa bermula dari patroli kesiapsiagaan polisi yang dilangsungkan kala wilayah Medan dilanda kelangkaan pasokan bahan bakar pada Senin (6/1/2026) lalu. Aparat yang mencurigai aktivitas di salah satu SPBU di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, mendapati para pemuda tersebut sedang mengisi jeriken dengan Pertalite. Penahanan dan penetapan status tersangka terhadap keduanya pun langsung dilakukan hari itu juga.
Publik menyayangkan penanganan kasus ini mengingat kuantitas barang bukti yang dinilai minor, berbanding terbalik dengan tuntutan undang-undang yang dinilai kelewat batas. Pembelaan pun disuarakan oleh penasihat hukum kedua pemuda yang menganggap pasal dakwaan tersebut salah sasaran jika dibandingkan dengan skala perbuatan kliennya.
"Keuntungannya hanya sekitar Rp15 ribu per jeriken, namun dijerat dengan pasal untuk mafia migas, yakni Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujar kuasa hukum terdakwa.