Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Beli 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Pemuda di Medan Terancam Denda Rp60 Miliar

                            (Doc-Tirtoid)

Medan, bukainnews.id
– Agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/6/2026) hari ini, menyoroti nasib dua pemuda setempat yang terancam sanksi kurungan enam tahun serta denda fantastis mencapai Rp60 miliar. Jerat hukum berat itu menimpa keduanya usai kedapatan melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken.

Penangkapan kedua terdakwa bermula dari patroli kesiapsiagaan polisi yang dilangsungkan kala wilayah Medan dilanda kelangkaan pasokan bahan bakar pada Senin (6/1/2026) lalu. Aparat yang mencurigai aktivitas di salah satu SPBU di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan, mendapati para pemuda tersebut sedang mengisi jeriken dengan Pertalite. Penahanan dan penetapan status tersangka terhadap keduanya pun langsung dilakukan hari itu juga.

Publik menyayangkan penanganan kasus ini mengingat kuantitas barang bukti yang dinilai minor, berbanding terbalik dengan tuntutan undang-undang yang dinilai kelewat batas. Pembelaan pun disuarakan oleh penasihat hukum kedua pemuda yang menganggap pasal dakwaan tersebut salah sasaran jika dibandingkan dengan skala perbuatan kliennya.

"Keuntungannya hanya sekitar Rp15 ribu per jeriken, namun dijerat dengan pasal untuk mafia migas, yakni Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujar kuasa hukum terdakwa.