Polisi Tangkap 5 Debt Collector Penggelap 247 Mobil Debitur di Bangka Belitung
Mei 17, 2026
(Doc-nixnews)
Bangka Belitung, bukainnews.id - Polda Bangka Belitung menangkap lima penagih utang atau debt collector (DC) yang diduga menggelapkan ratusan mobil hasil penarikan dari debitur leasing. Kelima pelaku diketahui tidak menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak perusahaan pembiayaan sebagaimana mestinya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial TM, AJT, EAN, ER, dan LU. Mereka diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Kota Pangkalpinang pada Selasa (12/5/2026).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, mengatakan para tersangka menjalankan aksi penarikan kendaraan terhadap debitur di wilayah Bangka Belitung tanpa surat perintah resmi dari perusahaan leasing. "Kelima pelaku ini ditangkap. Terkait kegiatan debt collector yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia terhadap debitur yang ada di wilayah Bangka Belitung," kata Agus saat konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Menurut Agus, modus yang digunakan para pelaku yakni menarik kendaraan menggunakan surat kuasa dan objek jaminan fidusia milik perusahaan finance. Namun kendaraan yang telah ditarik justru tidak diserahkan kepada pihak leasing.
"Modus yang mereka lakukan ini, misalnya kendaraan ditarik dengan surat kuasa dan objek jaminan fidusia milik perusahaan finance. Lalu mobil-mobil itu tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia," ungkap Agus.
Sementara itu, Kanit Fesmondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, Husni Apriyansah, mengungkapkan bahwa para tersangka telah beraksi selama sekitar satu bulan. "Berdasarkan keterangan para tersangka. Mereka ini sudah 1 bulan melakukan penarikan di wilayah Babel. Dan mereka juga menarik 247 unit mobil dan sebagian mobil sudah mereka kirim (dijual) ke luar Bangka Belitung," ujar Husni.
Polisi juga menemukan sejumlah pelat nomor palsu yang diduga digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. "Kami juga menemukan pelat-pelat palsu dari para tersangka yang mereka simpan di dalam mobil dan saat ini kita masih dalami pelat palsu yang mereka gunakan ini apakah dari oper alih apa dari debt collector-nya sendiri," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit mobil, lima telepon genggam, serta satu lempengan besi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kelima pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana penjara paling lama 4 tahun," jelas Husni.