Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

P2G Kritik Rencana Pemberhentian Guru Non-ASN di Sekolah Negeri

                              (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru meminta pemerintah tidak melakukan pemberhentian terhadap guru honorer non-ASN di sekolah negeri menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja guru non-ASN hingga akhir 2026. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebut masih ada lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK. Ia menilai mereka seharusnya mendapatkan pengangkatan penuh waktu, bukan justru diberhentikan.

"Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer non-ASN, mereka lah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita," kata Satriwan dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurut Satriwan, keberadaan guru honorer selama ini menjadi tulang punggung proses belajar mengajar, khususnya di wilayah yang kekurangan guru ASN. Ia juga menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya bertujuan memberi kepastian terkait status kerja dan penggajian guru non-ASN.

P2G menyoroti adanya pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak bahkan berencana memberhentikan guru honorer. Di sisi lain, tata kelola ASN PPPK dinilai masih menyimpan banyak persoalan.

Satriwan menjelaskan, skema PPPK awalnya disiapkan sebagai solusi bagi guru honorer berusia di atas 35 tahun. Namun, proses rekrutmen sejak 2019 hingga 2024 disebut masih diwarnai berbagai masalah seperti keterbatasan anggaran, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, hingga diskriminasi.