Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Usai Kasus Pencabulan

                            (Doc-Tirtoid)

Pati, bukainnews.id - Kasus dugaan pencabulan santri di Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Pati, membuat Kementerian Agamamencabut izin operasional pondok pesantren tersebut. Tersangka dalam kasus ini adalah AS alias Kiai Ashari (51).

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan bahwa seluruh santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing sejak 2 hingga 3 Mei 2026. "Ada 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal, kemudian Madrasah Ibtidaiyah, SMP, dan Madrasah Aliyah. Tanggal 2 dan tanggal 3 kemarin, semua santri sudah kami pulangkan ke rumah orang tua masing-masing," kata Ahmad Syaiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Polres Pati, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, para santri selanjutnya akan mengikuti asesmen untuk menentukan tempat pendidikan baru agar proses belajar mereka tetap berjalan. Di sisi lain, Polres Pati masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain dalam perkara tersebut. Dari lima laporan polisi yang sempat masuk, empat di antaranya diketahui telah dicabut.

Kasihumas Polres Pati, Hafid Amin, mengungkapkan ada satu orang yang turut diamankan karena diduga membantu pelarian tersangka. Namun hingga kini statusnya masih sebatas terperiksa.

Dalam kasus ini, AS dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.