Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ferdy Sambo Raih Dua Gelar Magister Selama Jalani Hukuman di Lapas Cibinong

                          (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui meraih dua gelar magister selama menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong. Dua gelar tersebut yakni M.Th dan M.TS yang diperoleh melalui program pendidikan teologi. Dengan tambahan itu, Sambo kini memiliki sejumlah gelar akademik, di antaranya S.H., S.I.K., M.H., M.Th, dan M.TS.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa warga binaan memiliki hak untuk memperoleh maupun melanjutkan pendidikan selama menjalani pidana.

" Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh UU sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya," kata Rika Aprianti, Selasa (12/5/2026).

Ferdy Sambo diketahui merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo. Namun, putusan itu kemudian diubah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selama menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Sambo disebut telah menempuh pendidikan teologi hingga berhasil menyelesaikan dua program magister.