Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Terlilit Utang, Kades Buncitan Nekat Akhiri Hidup

                            (Doc-nixnews)

Jakarta, bukaberita.co.id - Kasus tabrak lari yang menimpa lansia pedagang buah berinisial AK (50) di Duren Sawit akhirnya menemui titik terang. Polisi dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku berinisial LPR (47).

Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (4/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian adalah SUV Mitsubishi Pajero Sport. Setelah insiden terjadi, pelaku memilih melarikan diri.

"Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," kata Ojo.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, alasan pelaku kabur karena khawatir menjadi sasaran kemarahan warga sekitar lokasi kejadian. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," sambungnya.