UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, Perluas Cakupan dan Perkuat LPSK
April 22, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV 2025–2026, Selasa (22/4/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa tersebut dihadiri oleh 314 anggota dari total 578 anggota dewan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.
Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan penting, seperti perluasan cakupan perlindungan hingga mencakup pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli dalam proses hukum. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diperkuat dengan rencana pembentukan perwakilan di daerah serta kewenangan membentuk satuan khusus untuk kondisi darurat.
Selain itu, negara diwajibkan memberikan kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu membayar ganti rugi, dengan dukungan dana abadi untuk menjamin keberlanjutan pemulihan korban. Pendekatan restorative justice juga diutamakan dalam beleid ini, dengan fokus pada pemulihan korban dan pengungkapan kebenaran.
Untuk memastikan efektivitasnya, undang-undang ini juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala setelah diberlakukan.