Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Perpanjangan STNK Tahunan Kini Dipermudah

                           (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – Pemerintah memberikan kemudahan baru dalam pengurusan perpanjangan STNK tahunan. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama, termasuk di wilayah Jakarta.

Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai bagian dari program keringanan bagi wajib pajak kendaraan.

Langkah tersebut diambil untuk menjawab keluhan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang kerap kesulitan memenuhi persyaratan administrasi karena tidak memiliki dokumen pemilik sebelumnya.

Program ini juga merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Sebelumnya, pihak Korlantas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi telah menyampaikan adanya kelonggaran aturan terkait syarat KTP pemilik lama dalam proses perpanjangan STNK.

Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban administrasi kendaraan, sehingga penerimaan pajak daerah juga dapat meningkat.