Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengadilan Negeri Bandung Jatuhkan Vonis Berat untuk Eks CEO eFishery

                            (Doc-nixnews)

Bandung, bukainnews.id - Kasus hukum yang menjerat Gibran Huzaifah berujung pada vonis berat setelah Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun pada Rabu (29/4/2026). Selain pidana penjara, pendiri eFishery tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang.

Perkara ini berkaitan dengan akuisisi PT Dycodex pada 2024 yang dinilai merugikan perusahaan hingga lebih dari Rp69 miliar serta menggerus kepercayaan investor. Skandal laporan keuangan yang muncul setahun sebelumnya menjadi awal terbongkarnya kasus ini.

Mengutip Bloomberg, suasana sidang sempat haru ketika Gibran terlihat menangis dan memeluk keluarganya setelah vonis dibacakan. Ia pun diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Kasus ini disebut sebagai salah satu kegagalan terbesar startup di Asia Tenggara. Sebelum kolaps, eFishery dikenal sebagai perusahaan agriteknologi terkemuka di Indonesia dengan valuasi yang sempat menembus lebih dari 1 miliar dolar AS. Dampak dari kejatuhan perusahaan yang bergerak di teknologi pakan otomatis untuk sektor perikanan ini juga dirasakan oleh sejumlah investor kelas dunia yang ikut terdampak.