Pemprov DKI Cegah ASN Bepergian Saat WFH, Pengawasan Diperketat
April 01, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk mengawal kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan berbagai rambu agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai ketentuan. "Ya karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah tentunya pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu dan kita akan pasang rambu-rambu," ujar Pramono di Jalan Lembang No.21, Area Tamu Situ Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Salah satu aturan yang tengah disiapkan adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama menjalani WFH. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan transportasi umum yang telah digratiskan oleh Pemprov.
"Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan nanti," ujar Pramono.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memastikan ASN benar-benar memanfaatkan fasilitas transportasi publik yang tersedia. "Supaya mereka tetap betul-betul menggunakan transportasi umum karena apa, seluruh ASN Jakarta kan gratis. Dan itu yang akan kami gunakan sebagai acuan," tegas Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI juga menaruh perhatian pada aspek pengawasan guna mencegah ASN menyalahgunakan kebijakan WFH untuk kepentingan pribadi, seperti bepergian ke luar kota. Pramono menyebut mekanisme pengawasan tersebut akan diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Nanti BKD akan mengatur itu. Jadi akan mengatur itu. Kebetulan kita rapat tentang ini hari ini jam 09.30 ini," ungkapnya.