Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026

                             (Doc-nixnews)

Jakarta, bukainnews.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar sebagai bagian dari langkah penghematan energi di tengah potensi krisis global. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 dan mulai berlaku pada 1 April 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas langkah antisipasi dampak konflik di Timur Tengah terhadap sektor energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengaturan pembelian BBM dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas tertentu untuk setiap kendaraan. "Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan umum dan truk yang membutuhkan konsumsi BBM lebih besar. "Tetapi yang untuk sekali lagi, ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk, kan, harus lebih banyak, atau angkutan umum, bus itu pasti lebih dari itu standarnya,” kata Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Dalam aturan tersebut, pembelian Solar (JBT) diatur berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat, batas maksimal ditetapkan 50 liter per hari per kendaraan.

Adapun kendaraan umum roda empat diperbolehkan mengisi hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih seperti truk besar dapat mengakses hingga 200 liter per hari. Sementara itu, kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah juga dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas distribusi BBM serta memastikan ketersediaan energi tetap terjaga di tengah tekanan global.