Kasus Hibah Pokir, Ketua DPRD Magetan dan 5 Orang jadi Tersangka
April 27, 2026
(Doc-Istimewa)
Magetan, bukainnews.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD di Magetan menyeret Ketua DPRD setempat, Suratno, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh Kejari Magetan pada Kamis (23/4/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Selain Suratno, lima tersangka lain turut diamankan, yang terdiri dari dua anggota DPRD dan tiga pendamping. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa total realisasi dana hibah mencapai Rp242,9 miliar dari pengajuan Rp335,8 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 OPD untuk kepentingan 45 anggota DPRD, namun dalam praktiknya diduga terjadi berbagai penyimpangan.
Penyidik menemukan adanya indikasi pengendalian proses oleh oknum dewan, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana, termasuk dugaan pembuatan proposal dan laporan oleh pihak tertentu.
Selain itu, terdapat indikasi pemotongan dana, pengadaan fiktif, serta laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno terlihat menangis saat dibawa menuju mobil tahanan. Ia bersama tersangka lainnya langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.