Kabur 6 Bulan, Buronan Kurir Sabu 58 Kg Akhirnya Ditangkap Polisi
April 17, 2026
(Doc-Fakta Indo)
Jambi, bukainnews.id - Pelarian M Alung Ramadhan (23), buronan kasus narkoba seberat 58 kilogram sabu, akhirnya berakhir setelah ditangkap tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri pada Kamis (16/4/2026). Tersangka diamankan saat hendak kabur dari Jambi menuju Riau dengan menggunakan minibus bersama enam orang rekannya.
Kapolda Jambi Krisno H Siregar mengungkapkan bahwa pelarian Alung bermula saat ia memanfaatkan kelengahan penyidik yang meninggalkannya sendirian di ruang pemeriksaan pada 11 Oktober 2025. Setelah keluar dari ruangan, ia sempat bersembunyi di WC masjid Mapolda sebelum melompati pagar dan melarikan diri. Selama pelarian, ia diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat selama hampir enam bulan.
"Setelah masuk DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir," ujar Kapolda. Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Sementara dua rekannya, Agit Putra dan Juniardo, masih menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.