Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jaksa Dalami Catatan Keuangan PT Upaya Riksa Patra

                            (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya istilah “duit setan” dalam catatan keuangan PT Upaya Riksa Patra.

Direktur perusahaan tersebut, Vera Lutvia, menjelaskan bahwa istilah itu merujuk pada pengeluaran non-teknis yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Keterangan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Immanuel Ebenezer, Senin (6/4/2026).

Dalam pemeriksaan, jaksa menyoroti dokumen bon kas tahun 2023 yang berisi catatan penyimpanan uang di brankas. Vera menyebut sebagian tulisan berasal dari staf keuangan, sementara istilah “duit setan” ditulis langsung oleh Direktur Utama perusahaan.

Ia juga membenarkan bahwa uang tersebut memang disimpan di brankas perusahaan.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer usai sidang menyatakan bahwa praktik semacam itu kerap ditemukan di lingkungan kementerian dan mengaitkannya dengan praktik korupsi.