KUHAP Baru, Polri Tak Tampilkan Wajah Tersangka di Konferensi Pers
Januari 21, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id - Pemberlakuan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026 membawa perubahan dalam praktik konferensi pers penegak hukum. Salah satunya, wajah tersangka tidak lagi ditampilkan kepada publik.
Polri menyatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. "Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI nomor 20 Tahun 2025 tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/1/2026).
Penjelasan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli. Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 91 KUHAP, penyidik dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan kesan bersalah terhadap tersangka.
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara," jelasnya. Meski demikian, Maruli menyebut kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lanjutan dari Divisi Hukum Polri terkait teknis pelaksanaannya, khususnya dalam aktivitas kehumasan.
"Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku."
Selain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah lebih dahulu menerapkan ketentuan KUHAP baru dengan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers.