Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPR Terapkan Efisiensi Energi, Listrik Kantor Dipadamkan Pukul 18.00 WIB

                             (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – DPR RI menerapkan kebijakan efisiensi energi sebagai respons terhadap dampak konflik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPR, tenaga ahli, serta seluruh pegawai di lingkungan parlemen.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa langkah efisiensi dilakukan melalui optimalisasi penggunaan berbagai sumber daya, seperti listrik, pendingin ruangan (AC), lift, eskalator, telepon, hingga air. "Kebijakan yang dilakukan pada beberapa kegiatan tersebut berdampak langsung pada pengurangan penggunaan energi dan anggaran tanpa mengurangi efektivitas pencapaian kinerja," bunyi surat tersebut.

Sejumlah pembatasan operasional pun mulai diberlakukan, di antaranya pemadaman listrik di area kantor maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Penggunaan AC, lift, dan eskalator juga dibatasi hanya pada pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Setelah pukul 18.00 WIB, operasional lift tetap diperbolehkan namun dibatasi hingga 70 persen dari kapasitas normal. Sementara itu, penggunaan air dan telepon disesuaikan dengan kebutuhan.

Fasilitas lain yang berdampak pada konsumsi listrik, termasuk sarana olahraga, juga dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB. Meski demikian, pengecualian diberikan bagi kegiatan sidang DPR yang berlangsung melewati batas waktu tersebut, dengan syarat adanya pemberitahuan kepada Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma.

Selain penghematan energi, penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat juga menjadi perhatian. Kendaraan operasional diminta digunakan secara lebih efisien, menyesuaikan dengan kebijakan kerja dari rumah (WFH) maupun work from anywhere (WFA).

"Pegawai diimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum,” bunyi surat tersebut.
Kebijakan ini juga berdampak pada penyelenggaraan rapat internal. Konsumsi rapat dibatasi hanya dalam bentuk makan besar di masing-masing eselon I.

"Rapat yang dilaksanakan secara daring, tidak dapat diberikan jamuan rapat," tulis surat tersebut.

Di sisi lain, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) turut menerapkan kebijakan serupa mulai 1 April 2026. Salah satunya adalah pemadaman listrik pada pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh aktivitas diharapkan selesai sebelum pukul 17.00 WIB.
MPR juga memberlakukan skema kerja WFH dan WFA, serta sistem piket bagi pegawai setiap hari Jumat sebagai bagian dari langkah efisiensi.