DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi-Korban dan PRT
April 21, 2026
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukainnews.id – Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui dan mengesahkan dua rancangan undang-undang penting menjadi undang-undang, yakni RUU PSDK dan RUU PPRT, pada Selasa (21/4/2026). Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung proses pengesahan tersebut. Setelah dua kali meminta persetujuan dari anggota dewan, palu sidang diketuk sebagai tanda disahkannya kedua RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyebut bahwa RUU PSDK membawa perubahan signifikan dalam sistem perlindungan hukum di Indonesia. "Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal," ujar Andreas.
Ia menambahkan, cakupan perlindungan diperluas mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli. Selain itu, penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga menjadi bagian penting dalam undang-undang ini.
Tak hanya itu, undang-undang ini juga mengatur kompensasi bagi korban berbagai tindak pidana, termasuk pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, serta pembentukan dana abadi korban.
Sementara itu, RUU PPRT mengatur hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial, melarang pemotongan upah oleh perusahaan penempatan, serta mewajibkan perusahaan memiliki legalitas resmi. Selain mengatur perekrutan PRT, undang-undang ini juga menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap sektor tersebut.