Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

1.800 Perlintasan Liar Terancam Ditutup, KAI Gandeng Kemenhub

                           (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id - Sebanyak 1.800 perlintasan sebidang di Indonesia tercatat tidak resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. PT Kereta Api Indonesia menilai keberadaan jalur ilegal tersebut perlu segera ditertibkan. Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk yang dikelola oleh oknum organisasi masyarakat.

"Selama itu tidak memenuhi syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus tutup. Jika penutupan harus ditempuh melalui jalur hukum, maka akan kami lakukan," kata Bobby kepada wartawan di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026).

Langkah penutupan ini akan dijalankan bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari Kementerian Perhubungan guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api. Menurut Bobby, perlintasan liar tidak memiliki sistem pengamanan seperti sensor otomatis pada palang pintu, sehingga sangat berisiko. Selain itu, keberadaannya juga dapat mengganggu visibilitas masinis saat melintas.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka perlintasan tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna transportasi lainnya.