Terlibat Pengalihan Tahanan, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
Maret 27, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id — Pengacara Aziz Yanuar melaporkan pimpinan dan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas terkait kebijakan pengalihan penahanan salah satu tersangka dari rutan ke tahanan rumah.
Dalam laporannya, Aziz menyebut sejumlah pejabat yang diadukan, mulai dari Ketua KPK, para Wakil Ketua, hingga jajaran deputi dan direktur di bidang penindakan.
"Yang kita laporkan ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK, wakil ketuanya itu ada 4, kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya," katanya.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Dewan Pengawas KPK usai salat Jumat dan telah diterima untuk diproses lebih lanjut.
"Tadi selepas Jumatan kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan ya, pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Ketika mereka buka tadi pukul 13.30 WIB, laporan ini kita tujukan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung pusat edukasi tadi. Nah, perihalnya kita sampaikan terkait dengan uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK," ujar Aziz.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan, profesionalisme, serta transparansi.
"Yang pertama jelas kita sampaikan ada beberapa hal yang diduga dilanggar. Yaitu yang pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan. Kenapa? Karena memang yang perlu kita garis bawahi adalah ini, sepengetahuan kami, ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege," kata Aziz.
Selain itu, ia menilai alasan pengalihan penahanan tidak didasarkan pada pertimbangan objektif.
"Yang terakhir juga kita sampaikan alasannya. Alasannya itu ternyata permintaan atau permohonan dari pihak keluarga, bukan alasan yang objektif. Misalnya alasan kesehatan yang memang mengharuskan berdasarkan rekam medis yang valid. Seperti itu, itu jadi dasar kita," lanjutnya.
Aziz menyatakan sanksi sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Pengawas KPK dan berharap ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar.
"Sanksi kita serahkan kepada Dewan Pengawas. Ada tindakan-tindakan yang menurut saya harus tegas terhadap mereka," tutupnya.