Modus Jenguk Pacar, Wanita di Sukabumi Coba Selundupkan Sabu ke Lapas
Maret 12, 2026
(Doc-Tirtoid)
Sukabumi, bukainnews.id - Seorang wanita berinisial AF (20) tertangkap mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu saat menjenguk kekasihnya yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (11/3). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.24 WIB ketika AF datang untuk menjenguk kekasihnya, SIS (21), yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa pada awalnya AF sempat lolos dari pemeriksaan awal petugas. Namun, petugas kemudian mencurigai gerak-gerik keduanya saat berada di ruang kunjungan yang dipantau melalui kamera pengawas.
"Di CCTV terlihat ada gerak-gerik yang mencurigakan antara pengunjung dan warga binaan. Kami pantau dulu untuk memastikan agar tidak salah menuduh," ujar Budi Hardiono.
Setelah kunjungan berakhir, petugas langsung melakukan pemeriksaan ulang terhadap SIS. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dua paket yang dibungkus lakban hitam dan dimasukkan ke dalam kondom di saku baju warga binaan tersebut. Paket itu berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui barang tersebut sebelumnya dibawa masuk oleh AF dengan cara disembunyikan di dalam tubuhnya sebelum akhirnya diserahkan kepada SIS saat berada di ruang kunjungan.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
AF kini telah diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Sementara itu, SIS ditempatkan di sel pengasingan sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
SIS sebelumnya merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis delapan tahun penjara. Jika terbukti terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut, ia berpotensi mendapatkan sanksi tambahan.
"Kalau terbukti terlibat, tentu ada konsekuensi. Hak-haknya seperti remisi dan integrasi bisa dicabut, dan yang bersangkutan juga menjalani hukuman disiplin," ujar Budi.