Menkeu Buka Opsi Perpanjangan Lapor SPT hingga April 2026
Maret 25, 2026
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id — Pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.
Langkah ini dipicu oleh masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya, serta kendala teknis yang terjadi pada sistem pelaporan berbasis aplikasi Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa sistem tersebut belum berjalan optimal dan menimbulkan kesulitan bagi sebagian pengguna.
"Ada kemungkinan juga Coretax-nya muter-muter, tuh. Bukan muter-muter, tapi sebagian orang ngalami hal itu. Ya sudah kita perpanjang kalau perlu," kata Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan yang tengah dikaji mencapai 30 hari dari batas waktu semula, yakni 31 Maret 2026.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem Coretax, termasuk mempertimbangkan penghapusan keterlibatan pihak ketiga dalam proses pelaporan.
"Nanti kita ilangin. Kita lakuin interface ke publiknya," kata Purbaya.