KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Maret 31, 2026
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukainnews.id - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali berkembang setelah KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka dalam proses tersebut, termasuk dugaan pemberian uang kepada pejabat negara.
"KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara ISM (Ismail Adham) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Saudara ASR (Asrul Azis Taba) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri," kata Asep, Senin (30/3).
"Dalam lanjutan penanganan perkara ini penyidik menemukan adanya peran aktif pada tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," sambungnya.
Dalam prosesnya, Ismail bersama sejumlah pihak disebut menemui Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya untuk mengusulkan penambahan kuota haji khusus.
KPK menduga pembagian kuota dilakukan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang kemudian dialokasikan ke perusahaan tertentu, termasuk yang terafiliasi dengan Maktour, bahkan dengan fasilitas percepatan keberangkatan.
Sejumlah uang diduga mengalir sebagai imbalan atas pengaturan tersebut. Ismail disebut memberikan uang dalam mata uang dolar AS dan riyal kepada pihak terkait, termasuk kepada Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan dana hingga ratusan ribu dolar AS, yang berujung pada keuntungan tidak sah bagi sejumlah PIHK yang terafiliasi dengannya, mencapai Rp40,8 miliar.
KPK juga menduga pemberian tersebut berkaitan dengan pihak Menteri Agama saat itu. Hingga kini, para pihak yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.