Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korupsi Proyek Outsourcing

                           (Doc-Istimewa)

Pekalongan, bukainnews.id - Fadia Arafiq, Bupati Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah proyek lainnya di lingkungan pemerintah daerah setempat pada periode 2023–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi penindakan yang dilakukan KPK pada 2–3 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Fadia diduga merupakan beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan pada 2022 oleh suami dan anaknya untuk menguasai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab. Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa dana dinikmati dan dibagikan kepada keluarga dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40% dari total transaksi," ungkap Asep, Rabu (4/3).

Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan adanya aliran dana yang dibagikan kepada sejumlah anggota keluarga dan pihak terkait.

Fadia sendiri disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraf Abu, yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Golkar, diduga memperoleh Rp1,1 miliar serta menjabat sebagai komisaris di PT RNB.

Sementara itu, anak mereka Muhammad Sabiq Ashraf, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan dan mantan Direktur PT RNB, disebut menerima Rp4,6 miliar. Anak lainnya, Mehnaz NA, juga diduga menerima Rp2,5 miliar.

Selain itu, Direktur PT RNB saat ini, Rul Bayatun, yang dikenal sebagai orang kepercayaan keluarga, disebut menerima Rp2,3 miliar. KPK juga mencatat adanya penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Menurut KPK, selama menjabat sebagai bupati, Fadia diduga melakukan intervensi terhadap para kepala dinas agar seluruh perangkat daerah memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan proyek.

Ia juga disebut mengatur agar nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diberikan lebih awal kepada perusahaan tersebut sehingga dapat menyesuaikan nilai penawaran.

Pengelolaan dan pembagian uang hasil korupsi bahkan diduga diatur melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD".

"Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkannya melalui grup tersebut," tuturnya.

Saat ini KPK telah menahan Fadia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.