Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

                            (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hak Asasi Manusia setelah melalui proses asesmen sesuai Perkom Nomor 5 Tahun 2015. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Internal, Prabianto Mukti Wibowo, dalam surat resmi yang diterbitkan pada 17 Maret 2026.

Dalam penilaiannya, Andrie dinilai memenuhi tiga kriteria utama. Ia terbukti aktif memperjuangkan HAM secara damai sejak masa kuliah, memiliki rekam jejak kerentanan akibat advokasi, serta menunjukkan komitmen terhadap nilai-nilai universal HAM.

Selain itu, organisasi KontraS yang menaunginya juga diketahui kerap menghadapi berbagai ancaman dalam menjalankan kerja-kerja advokasi. Komnas HAM juga memastikan bahwa Andrie tidak memiliki catatan sebagai pihak teradu dalam kasus pelanggaran HAM maupun riwayat yang bertentangan dengan prinsip HAM universal. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan negara terhadap individu yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.