Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner Terkait Kasus CPO

                             (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (9/3/2026) terkait penyelidikan kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

"Benar, saat ini masih berlangsung (penggeledahannya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (9/3/2026).

Menurut Anang, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 21 yang berkaitan dengan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.

Kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak yang telah menjadi terpidana, yakni Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Anang juga mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di ruangan milik Anggota Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Selain itu, tim penyidik turut melakukan penggeledahan di rumah pribadi Yeka.

Penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara itu, Ombudsman Republik Indonesia diduga memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan perdata tersebut.