Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPR RI Berikan Denda Besar bagi Tersangka Korupsi yang Ajukan Tahanan Rumah

                              (Doc-Tirtoid)

Jakarta, bukainnews.id - Usulan baru terkait penanganan tersangka kasus korupsi disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia mengusulkan agar tersangka yang ingin menjalani tahanan rumah diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada negara.

Gagasan ini muncul menyusul kasus Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan status penahanannya dari rutan KPK ke tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan.

"Ke depan kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku. Dan bayar ke negara harus besar. Negara luar banyak berlakukan aturan demikian, contoh tetangga kita," ujar Sahroni, Selasa (24/3/2026).

Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mulai ditahan sejak 12 Maret 2026. Ia sempat berada di rutan selama sekitar satu minggu sebelum statusnya berubah menjadi tahanan rumah.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK kembali memindahkan Yaqut ke rutan. Hingga saat ini, alasan pasti perubahan tersebut belum diungkap secara detail.

Menurut Sahroni, kebijakan pembayaran kepada negara tersebut dapat menjadi mekanisme tambahan untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pemasukan bagi negara.