Diduga Lecehkan Penumpang Angkot, Pria di Sukabumi Mengamuk dan Serang Warga
Maret 13, 2026
(Doc-Istimewa)
Sukabumi, bukainnews.id - Polisi mengungkap kronologi seorang pria berinisial B (48) yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan di dalam angkutan kota (angkot) hingga mengamuk dan menyerang warga di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/RW 005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (11/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial ILP menaiki angkot rute Cibadak–Sukabumi untuk berangkat kerja.
Saat angkot melintasi wilayah Parungkuda menuju Sukabumi, pelaku yang berada di dalam kendaraan diduga melakukan pelecehan dengan memegang paha dan kaki korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil foto bagian tubuh korban tanpa izin.
Setibanya di wilayah Cicurug, korban kemudian turun dari angkot dan meminta pelaku menghapus foto tersebut. Namun pelaku justru mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke pengguna jalan.
Pelaku kemudian mengamuk hingga menyerang warga sekitar setelah aksinya diketahui.
"Setelah itu diduga pelaku melarikan diri," ujar Hendra saat dihubungi media, Kamis (12/3).
Aksi pelaku sempat direkam menggunakan ponsel oleh warga dan videonya kemudian tersebar luas di media sosial pada Rabu (11/3) siang.
Mengetahui kejadian tersebut, jajaran Polres Sukabumi langsung melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (14/3) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Cibatu RT 015/RW 004, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Cicurug bersama Unit Reskrim Polsek Parungkuda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, sebuah kapak bergagang kayu, jaket merah, sepasang sepatu hitam, serta sebuah tas hitam.
Berdasarkan keterangan kepala desa dan warga sekitar, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Polisi pun berencana melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka di Rumah Sakit Jiwa Cilendek, Bogor.
Meski demikian, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).