Warga Sangkapura Ditangkap, Dua Klip Sabu Diamankan Polisi
Februari 13, 2026
(Doc-Istimewa)
Gresik, bukainnews.id – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial TR (40), warga Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Sangkapura menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua klip plastik kecil berisi sabu, timbangan elektrik, alat hisap, dan handphone milik tersangka.
"TR kami amankan tanpa perlawanan dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Andik, Kamis (12/2/2026).
Selanjutnya, tersangka dibawa menggunakan Kapal Express Bahari 3F menuju Gresik daratan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tingkat kabupaten.
"Pelimpahan perkara ke Satresnarkoba Polres Gresik dilakukan guna pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain," terangnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, Ahmad Yani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka.
"Sudah kami terima dari Polsek Sangkapura," kata Yani.
Barang bukti sabu tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik Polda Jatim guna memastikan kandungan dan berat bersihnya.