Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

PN Jakarta Pusat Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Pertamina

                           (Doc-Istimewa)

Jakarta Pusat, bukainnews.id - Sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dijatuhi hukuman penjara 9 hingga 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan dibacakan sejak Kamis (26/2) hingga Jumat (27/2) dini hari.

Selain pidana penjara, para terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam musyawarah majelis, hakim anggota Mulyono menyampaikan dissenting opinion terkait pembuktian kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Dari hasil pengamatan hakim, keterangan saksi ahli dan alat bukti dokumen atau berkas bukti yang diajukan di muka sidang, anggota majelis empat meragukan prosedur dan jumlah dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola perminyakan," kata Mulyono.

Ia menilai perkara ini berkaitan dengan kompleksitas bisnis perdagangan internasional dan menekankan pentingnya membuktikan unsur perbuatan melawan hukum secara jelas.

"Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasikan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian bumn atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," ujarnya.

Mulyono juga menyatakan perlunya sinkronisasi antar undang-undang sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara.

"Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata, tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan, tapi kalau memang ada penyimpangan penting, beritikad buruk, tetap ditindak," ujarnya.

Meski terdapat perbedaan pendapat, putusan tetap mengikat sesuai suara mayoritas majelis hakim.