Lakukan Penganiayaan di Telukjambe Timur, Kasie Humas Polres Karawang: Pelaku Telah Diamankan di Mapolsek
Februari 09, 2026
(Doc-Istimewa)
Karawang, bukainnews.id - Pada Selasa (3/2/2026), Jajaran Polsek Telukjambe Timur, Polres Karawang, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DMY (19). Di mana, pemuda tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di wilayah Telukjambe Timur.
Di samping itu, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Senin (2/2/2026), sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Perumnas Bumi Telukjambe, Desa Sukaluyu. Korban berinisial ADK (18) diserang secara mendadak saat sedang berbelanja di sebuah warung.
Di sisi lain, pelaku diketahui sempat memanggil korban sebelum melakukan aksi kekerasan. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku melakukan pitingan ke arah leher korban, membanting korban ke aspal, hingga menusuk menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung dan pinggul serta lecet di bagian perut. "Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian pinggul dekat tulang ekor, luka robek di punggung kiri bawah, serta luka lecet di perut sebelah kiri," kata Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Selasa (3/2/2026).
Mendapat laporan kejadian, petugas piket Polsek Telukjambe Timur yang tengah melaksanakan patroli rutin langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil sinergi personel Polsek Telukjambe Timur, Tim Raimas Sat Samapta Polres Karawang, serta dukungan masyarakat sekitar. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah pisau berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Reskrim masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kekerasan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.