Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa

(Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – BAZNAS RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal tersebut disetarakan dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.

Selain zakat fitrah, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Penetapan ini diumumkan BAZNAS RI sebagai pedoman pembayaran zakat dan fidyah selama Ramadan 2026.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam terkait kondisi harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

"Berdasarkan kajian yang mendalam dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa serta fidyah Rp65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," ujar Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Noor, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku khusus untuk penyaluran melalui BAZNAS dan diharapkan menjadi rujukan bersama dalam pelaksanaan zakat fitrah agar lebih tertib dan terkoordinasi.