Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Barang Ilegal Diduga Lolos Pemeriksaan, KPK Tetapkan 6 Tersangka

                             (Doc-Istimewa)

Jakarta, bukainnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, serta ORL yang menjabat Kepala Seksi Intelijen. Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR.

KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun tersangka JF tidak ditahan dan dikenakan pencegahan ke luar negeri, serta diminta bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara oknum DJBC dan PT BR untuk mengatur jalur importasi barang. ORL diduga memerintahkan perubahan parameter jalur merah agar barang impor milik PT BR tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.

Pengondisian tersebut diduga menyebabkan masuknya barang impor yang disinyalir palsu, tiruan, dan ilegal ke wilayah Indonesia tanpa proses pengecekan. Sebagai imbalannya, PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum DJBC secara berkala pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru. KPK menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, khususnya di sektor kepabeanan yang memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang lintas negara.